SidikalangNews.id | Masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua terhitung lebih dari 6 bulan sejak dosis pertama, masuk kategori drop out.
Masyarakat yang masuk kategori ini, diminta melakukan vaksinasi ulang karena telah terjadi penurunan efikasi dan dosis 1 vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, saat ini secara nasional ada 20 juta orang yang belum mendapatkan vaksin kedua.
Dari jumlah tersebut 5 juta di antaranya di Jawa Barat belum mendapatkan dosis kedua setelah divaksinasi pertama dengan rentang waktu 1-5 bulan.
Selain itu, 4 provinsi lainnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Dengan kondisi ini pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran berbagai Ahli termasuk dari ITAGI," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (17/2/2022).
Upaya ini, dirangkum Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/921 Tahun 2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19.
Untuk itu, dimohon seluruh Kepala Dinas Kesehatan seluruh Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota untuk serius melakukan arahan pemerintah pusat.