WahanaNews-Sidikalang | Badia Purba (37) seorang petani warga Desa Lumban Toruan Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditikam abang kandungnya inisial RP, Minggu (3/7/2022).
Hal itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Senin (4/7/2022).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Dijelaskan, Minggu (3/7/2022) sekira pukul 22.00 Wib, saksi atas nama Marlinton Purba sedang tidur di kamar rumahnya bersama istrinya, Yanti Malau. Saat itu, tersangka RP sedang tiduran di ruang tengah rumah Marlinton Purba.
Berselang, sekitar pukul 23.00 Wib, korban datang. Kebetulan, korban selama ini juga tinggal di rumah Marlinton.
Tiba-tiba, Marlinton mendengar terjadi keributan antara tersangka dan korban, di ruang tengah rumahnya itu.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi: Terjadi Kenaikan Menjadi 36 Kasus Kematian Bayi pada Tahun 2024
Marlinton bersama istrinya pun keluar kamar melihat keributan itu. Mereka menemukan antara korban dan tersangka saling berebut pisau.
Tersangka posisi jongkok, di tangan kanannya memegang gagang pisau dan tangan kirinya mencekik leher korban dari arah belakang. Sementara korban, dengan posisi duduk membelakangi tersangka, juga memegang gagang pisau tersebut.
Namun, di sekujur tubuh korban sudah banyak berlumuran darah. Marlinton pun berusaha meminta pisau itu kepada mereka. Saat situasi agak tenang, Marlinton merebut pisau itu.
"Kenapa kau buat begitu bang adikmu nya itu," kata Marlinton pada tersangka.
"Yang mau ditikam nya aku, kutikamlah dia duluan," jawab tersangka sembari pergi dari lokasi itu.
Melihat korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kirinya dan di sekujur tubuh nya sudah banyak berlumuran darah, Marlinton bersama istri dan keluarganya membawa korban ke Puskesmas Parongil.
Keterangan Marlinton pada polisi, korban mengalami luka robek di leher sebelah kiri dan kanan, luka robek di punggung sebelah kiri dan luka robek di lengan sebelah kiri. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Sidikalang untuk dirawat lebih lanjut.
Senin (4/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, tersangka RP ditangkap bersama barang bukti di Panji Jalan Sidikalang-Medan, selanjutnya diamankan di Polsek Parongil guna penyidikan selanjutnya. [gbe]