WahanaNews-Pakpak Bharat | Rapat paripurna yang seyogiyanya penetapan Ranperda menjadi Perda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2021, gagal.
Pasalnya, pada sidang di gedung DPRD Pakpak Bharat, Rabu (10/8/2022) itu, Bupati Franc Bernhard Tumanggor maupun Wakil Bupati (Wabup) Mutsyuhito Solin, tidak hadir. Yang hadir, Penjabat Sekda Jalan Berutu, sekaligus Plh Bupati.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Karena terjadi perbedaan pendapat diantara anggota dewan terkait kelanjutan sidang, sejumlah anggota DPRD Pakpak Bharat pun Walk Out (WO). Diawali dari Fraksi Gerindra, Demokrat dan Fraksi Gabungan.
Sesaat sidang dibuka, Wakil Ketua DPRD Pakpak Bharat Mansehat Manik memaparkan, dalam tata tertib (tatib) DPRD Pakpak Bharat, pasal 120 mengamanatkan, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda, wajib dihadiri Bupati.
Sekaitan itu, karena Bupati maupun Wabup Pakpak Bharat tidak hadir, Mansehat mengatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan. Mereka pun WO.
Baca Juga:
Sinner Pertahankan Gelar ATP Finals dan Tutup Musim dengan Rekor Fantastis
Terpisah, Jalan Berutu dikonfirmasi WahanaNews.co mengatakan, ketidakhadiran Bupati dan Wabup, karena sedang kunjungan kerja ke Jakarta. [gbe]