SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Dairi, melaporkan dugaan korupsi anggaran di RSUD Sidikalang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal itu dikatakan Ketua LSM Penjara Dairi Jack Sihombing kepada wartawan di Sidikalang, Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Tunda Hadiri Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
"Kami laporkan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Sidikalang dalam bentuk dumas, anggaran tahun 2023 Rp75.485.991.505," katanya.
Disebut, dumas itu karena pada anggaran dimaksud terkesan ada yang ditutup-tutupi dimana pada saat dilakukan konfirmasi ataupun klarifikasi langsung melalui Kepala Bidang sarana dan prasarana terkait item setiap kegiatan dari perbelanjaan anggaran tersebut, tetapi hanya diam dan tidak mampu menjawab serta menunjukkan bukti fisik perbelanjaan ataupun kegiatan pada tahun 2023.
Ketua LSM Penjara Jack Sihombing saat menyampaikan dumas di Kejatisu [SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO / ist]
Baca Juga:
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Ayahnya Geram dengan Fitnah di Medsos
Kegiatan itu diantaranya Pemeliharaan prasarana dan pendukung fasilitas pelayanan kesehatan Rp3.535.850.000 dan Pemeliharaan rutin berskala alat kesehatan fasilitas kesehatan Rp352.330.000.
"Kami juga telah melayangkan surat sebanyak 2 kali kepada pihak RSUD Sidikalang pada bulan Oktober 2024, juga tak kunjung mampu atau bersedia menunjukkan bukti-bukti kegiatan tahun 2023," kata Jack.
"Maka patut dianggap sangat layak dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna memastikan terjadinya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi," lanjutnya.