WahanaNews-Sidikalang | Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Kabupaten Dari, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan surat izin cerai palsu.
Mereka, HWN Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan serta YT Analisis perencanaan anggaran. HWN menandatangani surat izin YT untuk melakukan perceraian dari suaminya Frans Tony P. Hutagalung.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Kapolres Dairi, Sumatera Utara, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022) membenarkan pengusutan kasus itu.
Dijelaskan, HWN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pelimpahan berkas dan sesuai petunjuk JPU dari Kejari Dairi, YT menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"(HWN) ditetapkan tersangka karena menerbitkan surat tidak sesuai prosedur. Tersangka lain (YT) pengguna surat. Berkas sudah di kejaksaan, sekarang tahap koordinasi," kata Rismanto.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Disebut, penetapan YT sebagai tersangka, sesuai petunjuk jaksa. "Dalam mekanisme kegiatan pra penuntutan, petunjuk dari jaksa, walau petunjuk itu tidak serta merta menjadi acuan namun suatu hal yang penting juga. Setelah gelar internal, ditetapkan YT sebagai tersangka," jelasnya.
Rismanto, didampingi Kanit Resum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan dan penyidik pembantu Bripka TB Panjaitan menambahkan, beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan Frans Tony Hutagalung (43) medio Oktober 2021 itu.
Diantaranya, Kepala Bappeda, kala itu dijabat Hotmaida Butar-Butar. Diperoleh penjelasan, surat itu tidak diregistrasi di instansi dan tidak pernah dikoordinasikan.
Kemudian, Irwanto Marbun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi.
Diperoleh keterangan, bahwa untuk perceraian menyangkut ASN, surat izin perceraian dikeluarkan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin perceraian Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemerintah Kabupaten adalah bupati. Surat Keputusan (SK) ditandatangani bupati," sebut Rismanto.
Terpisah, Frans Tony P. Hutagalung kepada wartawan mengatakan, awal kasus itu, saat kuasa hukumnya melihat surat izin dimaksud, saat perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Saat itu, dirasa ada kejanggalan. Kemudian, setelah dikonsultasikan kepada pihak berkompeten dan diyakini penerbitan surat itu tidak sesuai aturan, Frans pun melapor ke polisi.
Kata Frans, ia digugat cerai oleh YT dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, selingkuh dan pemadat.
"Tidak benar saya kdrt, temperamental, selingkuh. Tapi kalau pemadat, saya tidak bantah, pernah terjerat," kata Frans, diamini adiknya Wesly Hutagalung (38).
Frans berharap, kasus itu segera dilimpah Kejari Dairi ke Pengadilan Negeri Sidikalang, agar diperoleh kepastian hukum.
Ditambahkan Frans, ia tetap tinggal di rumah mereka di jalan 45 Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang. Sementara istrinya, YT, dan dua anaknya tinggal di tempat lain. [gbe]