SidikalangNews.id | Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut, Effendi Pohan, divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Medan.
Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
DPRA Surati Kemendagri Terkait 4 Pulau Aceh Singkil yang Dicaplok Sumut
Rabu (23/2/2022), Gubernur sumut edy Rahmayadi mengaku bersyukur Effendi Pohan tidak bersalah.
"Makanya saya sampaikan tempo hari sama kalian semua, bahwa semua praduga tak bersalah. Ini harus kita pegang dan suatu kenyataan pengadilan mengatakan dia tidak bersalah," kata Edy.
Namun demikian, Edy masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab Kejari Langkat mengatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Effendi Pohan.
Baca Juga:
Personil PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik di Upacara Peringatan HUT RI ke-78 di Sumut
Soal posisi Effendy Pohan yang sementara nonaktif dalam tugasnya sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumut, Edy mengaku nanti akan dikembalikan. "Oh iyalah (kembali ke jabatannya), aturannya begitu," tukasnya.[zbr]