SidikalangNews.id | Tim Ferdinand Hutahaean hari ini resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Surat permohonan penangguhan penahanan ini disebut-sebut sudah diterima oleh Bareskrim Polri.
"Telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30," kata pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Rony menyebut, pihaknya saat ini menyerahkan keputusan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri. Namun, dia berharap penyidik mengabulkan permohonan tersebut.
Dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini, Rony menyebut penjamin Ferdinand yakni pihak keluarganya sendiri. Ada pula beberapa alasan yang diklaim membuat Ferdinand layak untuk menjadi tahanan kota.
"Pertama kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. Kedua, alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019, beliau menjalani pengobatan rutin dengan penyakit yang diderita dua tahun lebih. Itu lah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony menjelaskan.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Kasus yang menjerat Ferdinand bermula dari adanya tagar #tangkapferdinand yang sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Pemicunya akibat kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Kicauan yang dimaksut berbunyi 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'. Ferdinand sendiri mengaku cuitan itu ditujukan untuk dirinya sendiri.
Pada Senin, 10 Januari 2022 lalu, Bareskrim memeriksa Ferdinand dalam kasus ini. Usai diperiksa, Ferdinand langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga hari ini.[zbr]