SidikalangNews.id | Kejaksaan Agung diminta mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) Kabupaten Dairi tahun 2020-2021.
Permintaan itu disampaikan Junimart Girsang kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (19/5/2022). Langkah dimaksud merespons aksi unjuk rasa masyarakat sebanyak 3 kali di kantor Kejari.
Baca Juga:
Tiga Mahasiswa Untan Hadirkan Tong Sampah Pintar 'Sampah Ceria' untuk PAUD
“Masa surat jaksa ke Bunda PAUD tak diliat tetapi kasus malah dihentikan” ujar Junimart.
Menurut Junimart, Kajari mestinya bekerja secara profesional. Tidak berhenti hanya karena meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen pertanggungjawaban.
Mesti cek ke lokasi datangi PAUD. Mana barang-barang yang dibelanjakan serta telusuri pembelanjaan.
Baca Juga:
Pj Bupati Kubu Raya: Mengentaskan Stunting dengan Melibatkan Guru PAUD
Kajari, Chandra Purnama mengatakan, menghentikan operasi intelijen.
“Kejari tidak melakukan penyelidikan. Kegiatan adalah pengumpulan data atau pulbaket” kata Chandra.
Dibenarkan, Bunda PAUD dipanggil untuk klarifikasi tetapi tidak hadir tanpa penjelasan.
Diutarakan, PAUD berafiliasi ke Bunda PAUD. Dalam pelaksanaannya, Bunda PAUD berperan memotivasi agar kegiatan berlangsung baik.
Berdasarkan klarifikasi terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Pengelola PAUD, penggunaan dana sesuai dengan persyaratan perjanjian hibah.
Juru bicara Aliansi Pemerhati Penggunaan Anggaran Negara , Hulman Sinaga, Vander Sinaga dan Togar Togatorop mengatakan, tidak puas atas penanganan dimaksud.
Mereka berencana membawa kasus itu ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Komisi 3 DPR RI dan Kejatisu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Fatimah Boangmanalu mengatakan, dana ditransfer ke rekening pengelola PAUD. Menurutnya, tidak ada masalah.[zbr]