SidikalangNews.id | Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menghentikan penuntutan perkara terhadap Nenek Gandaria Siringo-ringo, yang menjadi tersangka kasus perusakan tanaman. Penghentian dilakukan melalui restorative justice.
"Bahwa pada hari Kamis (24/3) bertempat di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan restoratif terhadap tersangka nenek usia 96 tahun atas nama Gandaria Siringo-ringo," kata Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Kapten Kapal Tenggelam yang Tewaskan 15 Orang Sebagai Tersangka
Dia menuturkan kasus yang dijalani Nenek Gandaria ini terjadi pada 24 Mei 2019. Perkara ini berawal saat saksi korban bernama Leonardo Sitanggang melihat Nenek Gandaria memerintahkan seseorang yang juga menjadi tersangka untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri di kebun milik Leonardo.
Saat itu Nenek Gandaria beralasan melakukan penebangan karena ingin menanam jagung. Setelah itu terjadilah adu mulut antara tersangka dan korban.
"Melihat hal tersebut, saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada," ucap Tulus.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Barnabas Orocomna
Setelah beradu mulut, saksi korban kemudian memfoto aktivitas yang dilakukan para tersangka. Lalu dia pergi dan membuat laporan ke polisi.
"Bahwa tersangka Gandaria Siringo-ringo melanggar Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Tulus.
Tulus menyebut penghentian tuntutan terhadap Nenek Gandaria ini sudah dilakukan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Penghentian ini dilakukan juga karena sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
"Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain, yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun," jelas Tulus.[zbr]