SidikalangNews.id | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Iwan Taruna Berutu di Sidikalang, Kamis (20/1/2022) mengatakan, mengenakan denda kepada kontraktor pembangunan Pasar Sumbul berlokasi di Kelurahan Pegagan Julu 1 Kecamatan Sumbul.
Pengenaan denda, kata Iwan, berkaitan proyek dimaksud tidak selesai sesuai perjanjian atau kontrak.
Baca Juga:
Suami Pukuli Istri Hingga Muntah Darah di Sumbul Dairi, Ini Kronologinya
Dijelaskan, proyek tersebut berbiaya Rp5,4 milliar. Kegiatan selesai per 7 Desember 2021. Namun faktanya, tidak rampung.
“Dikenakan denda satu per mil atau seperseribu dari nilai kontrak sejak masa kontrak berakhir” kata Iwan. Besarannya bisa dihitung. Dibenarkan, angkanya Rp5 jutaan rupiah per hari.
Dijelaskan, pihaknya memberi kelonggaran sesuai aturan agar rekanan meneruskan pekerjaan paling lama 50 hari kerja. Jadi, pembayaran keuangan sudah 10 persen tetapi dana itu diblokir. Denda dibayar setelah pekerjaan selesai.Mengapa kegiatan terlambat? Iwan menyebut, beberapa waktu lalu, material besi sulit didapat. Harganya juga fluktuasi.Iwan mengatakan, tidak ada pengenaan fee proyek.“Setahu saya, tidak ada” kata Iwan.[zbr]