SidikalangNews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi Sumatera Utara menangkap 2 pemuda terkait dugaan kepemilikan sabu di ‘Lapo Nainggolan’ di Desa Sitinjo Induk Kecamatan Sirinjo, Selasa (11/1/2022) malam.
Tersangka dimaksud adalah LS (20) penduduk Desa Sitinjo dan FM (23) warga Tumpak Meriah Desa Karing Kecamatan Berampu.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Demikian disampaikan Kapolres, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas, Iptu Donni Saleh, Kamis (14/1/2022).
“Keduanya ditangkap saat menunggu caLon pembeli” kata Donni.
Dijelaskan, petugas menerima informasi seputar adanya kepemilikan sabu dari 2 orang pria di TKP. Selanjutnya, tim, dipimpin Aipda Lamson Kudadiri melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Personel segera melakukan penggeledahan. Dari LS, polisi menemukan 1 plastik klip transparan diduga berisi sabu, 4 plastik kecil kosong, KTP atas nama LS serta uang Rp450 ribu.
“Diduga uang itu berhubungan dengan transaksi narkoba”, kata Donni.
Dari hasil interogasi terhadap keduanya, diperoleh penjelasan, bahwa mereka membeli dan menjual barang dimaksud. Selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolres di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.[zbr]