SidikalangNews.id | Menyikapi adanya unjuk rasa 70 orang karyawan PT Wahana Graha Makmur (WGM) di kantor UPT Wilayah III Pengawas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Pemerintah Kabupaten Dairi berinisiatif untuk menengahi ini di kantor Bupati Dairi, Senin ( 14/3) melalui musyawarah.
Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi memimpin langsung musyawarah tersebut yang dihadiri perwakilan PT WGM dan pengurus SPSI Kabupaten Dairi beserta jajaran dinas DPMPTSPK dan OPD terkait.
Baca Juga:
Jejak Ekab Bupati Dairi 2019-2024 (Bag 5): Layanan RSUD Sidikalang Membaik
Dalam musyawarah tersebut, Bupati Dairi menekankan kepada PT WGM untuk dapat segera menyelesaikan perselisihan dengan karyawannya sehubungan dengan terbitnya keputusan penetapan yang dikeluarkan oleh UPT Wasnaker Wil III Pematangsiantar. Disepakati PT WGM akan menyelesaikan perselisihan dimaksud dengan dukungan pengurus SPSI Kabupaten Dairi sebagai kuasa karyawan.
SPSI mendukung upaya penyelesaian perselisihan yang salah satunya dapat ditempuh melalui mediasi. Bupati Dairi memerintahkan DPMPTSPK sesuai dengan fungsinya untuk mengawal proses penyelesaian perselisihan ini bersama SPSI Kabupaten Dairi. Perwakilan PT WGM dan pengurus SPSI Kabupaten Dairi mengapresiasi atensi Bupati Dairi dalam menyikapi adanya perselisihan antara PT. WGM dengan karyawannya.
Garis Besar Upaya Mediasi
Baca Juga:
Warga Sebut Eddy Keleng Ate Berutu Berhasil, Layak Pimpin Dairi Dua Periode
Adapun aksi unjuk rasa 70 orang karyawan PT WGM di kantor UPT Wasnaker Wilayah III Pematangsiantar pada tanggal 8 -11 Maret 2022 merupakan respon atas terbitnya Surat Penetapan Wasnaker nomor: 95-7/DTK/SU/WIL.III/2022 tentang Kekurangan upah 183 pekerja PT. Wahana Graha Makmur tanggal 09 Februari 2022 untuk segera dibayarkan.
Direktur PT WGM Michael Wongso pada tanggal 10 Maret 2022 telah menyampaikan Surat tanggapan atas Surat Penetapan Wasnaker wilayah III Pematangsiantar dengan nomor surat No. 25/WGM-Dairi/III/2022.
Dalam tanggapan yang disampaikan manajemen PT. WGM disebutkan bahwa jumlah pekerja yang menuntut kekurangan upah sesuai penetapan adalah sebanyak 183 orang bukan 70 orang.
Dengan tegas juga PT WGM menyampaikan penolakan terhadap permintaan 70 orang pekerja tanggal 9 Maret 2022 karena penetapan dengan 70 orang pekerja tidak ada diterima manajemen terkecuali 183 orang dan tindakan aksi demonstrasi tersebut menurut PT WGM suatu perbuatan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya di hadapan peserta unjuk rasa PT WGM diwakili oleh penasihat hukumnya, Kana dan Pie Yong yang hadir di gedung UPT Wasnaker Wil III Siantar disaksikan Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP. Boy Siregar, dan Kadis DPMPTSPK Kabupaten Dairi menyampaikan akan melakukan perundingan dengan sebanyak 183 pekerja PT WGM sebagaimana Penetapan Kepala UPT Wasnaker Wil III Pematangsiantar bukan untuk 70 orang saja.
Selanjutnya, pihak WGM berkenaan diadakannya mediasi dan negosiasi atas keputusan yang dikeluarkan UPT Wilayah III Pematangsiantar mengingat keberlangsungan aktivitas PT WGM terus diupayakan untuk terlaksana. Pemerintah Kabupaten Dairi setelah mengetahui adanya aksi unjuk rasa tersebut, meskipun warga yang melakukan aksi unjuk rasa dimaksud tidak hanya merupakan warga Kabupaten Dairi juga warga Kabupaten Pakpak Bharat.
Bupati Dairi memerintahkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan agar hadir ke lokasi unjuk rasa untuk dapat memediasi PT WGM dengan karyawannya dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Pemkab Dairi melalui jajaran yang hadir, sejak Rabu (9/3) juga meminta manajemen PT WGM untuk memberikan respon atas tuntutan yang disampaikan. Perwakilan PT WGM menyampaikan pada Rabu malam (9/3) akan menyampaikan tanggapan selambatnya Jumat (11/3) kepada peserta Unjuk rasa dan UPT Wil III Waskaer Pematangsiantar.
Tentang pemulangan paksa pada Jumat (11/3) terpaksa dilakukan karena peserta aksi belum berkenan untuk dimediasi dan untuk menjaga kesehatan peserta unjuk rasa terutama anak anak yang dibawa orang tuanya dalam unjuk rasa tersebut juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 pada masa pemberlakuan PPKM Level III di kota Pematangsiantar.
Dengan fasilitasi kendaraan jenis minibus sebanyak 6 (enam) unit disertai pengawalan Polresta Siantar dan Polres Dairi, peserta unjuk rasa diantar sampai ke sekitar tempat tinggal mereka di dusun Lae Mungkur Sidiangkat Kabupaten Dairi.
Kepulangan dan tiba di lokasi pada Jumat (11/3) sekira Pukul 23.00 WIB, karyawan yang mengikuti aksi tiba di lokasi tempat tinggal mereka di Dusun Lae Mungkur Sidiangkat disaksikan dan didampingi Kepala Dinas DPMPTSPK Kab. Dairi beserta jajarannya bersama sama dengan pihak Kepolisian Resor Dairi.
Mengetahui hal tersebut, Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu, merespon dengan memanggil perwakilan PT WGM, pengurus KSPSI kabupaten Dairi dan jajaran DPMPTSPK Kabupaten Dairi pada Senin 14 Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Bupati meminta kepada manajemen PT WGM dan KSPSI kabupaten Dairi memastikan masalah tersebut diselesaikan.
Fasilitasi untuk menyelesaikan diupayakan bersama dengan pihak pemerintah kabupaten Dairi dalam hal ini DPMPTSPK Dairi. Sementara terkait tuntutan yang disampaikan karyawan, Bupati Dairi meminta kepastian penyelesaian secepatnya dan dikomunikasikan dengan para karyawan khususnya yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut.[zbr]