SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, terus mengusut kasus penganiayaan di salah satu cafe di Sidikalang yang menimpa Erwin Saut P. Panjaitan, warga Jl. Tapanuli, Sidikalang.
Senin (10/8/2026) Polres Dairi memanggil salah satu saksi dan korban, untuk dimintai keterangan. Kasus ini sudah hampir 1 bulan sejak laporan.
Baca Juga:
Kematian Mantan Istri Bripda IH Dinilai Janggal, Komisi III DPR Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban
"Saya bersama saksi dimintai keterangan di Polres Dairi terkait pemukulan yang saya alami 1 bulan lalu. Jelas Sudah ada STTLP, ada nama, ada TKP. Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Tangkap segera pelakunya. Hingga kini terlapor SS belum ditahan. Saya menanti keseriusan Polres Dairi menuntaskan kasus ini," kata Erwin.
Berdasarkan STTLP Nomor: STTLP/B/256/VII/2026/SPKT/POLRES DAIRI tanggal 13 Juli 2026 pukul 23.18 WIB, korban melaporkan dugaan penganiayaan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi Senin (13/7/2026) sekira pukul 20.30 Wib. Korban mengaku dipukul 2 kali di bagian mata kiri oleh terlapor berinisial SS.
Baca Juga:
Iran Bantah Keras Klaim AS, Kesepakatan Buka Selat Hormuz Ternyata Belum di Depan Mata
"Saya datang ke cafe pukul 20.00 Wib. Setengah jam kemudian pelaku tiba-tiba memukul mata saya. Dia berteriak 'aku la si xxxxx (red) anak si xxxxxx (red). Saya tidak pernah ada masalah sama dia," ujar Erwin.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan Dikonfirmasi WahanaNews.co, Senin (10/08/2026) mengatakan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.
"Benar, saat ini penyidik masih melengkapi keterangan korban dan saksi. Setelah semua alat bukti lengkap, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor," ucap Syahril.
[Redaktur: Fernando]