SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang vital dalam mendukung pembangunan dan penyediaan berbagai layanan publik.
Di Negara Republik Indonesia sistem perpajakan telah diatur dalam Undang Undang Pajak. UU Pajak yang mencakup berbagai jenis Pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara dan entitas bisnis.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pengusaha Indonesia yang Dukung Energi Bersih Listrik Di Kawasan ASEAN
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan peredaran rokok ilegal yang semakin marak dan diketahui berlangsung bebas di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Peredaran rokok tanpa cukai ini berlangsung mulus tanpa halangan apapun, bahkan terkesan seperti sengaja didiamkan.
Sementara sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang Undang Cukai.
Baca Juga:
PT BCA Multi Finance Resmi Berintegrasi ke PT BCA Finance, Izin Usaha Dicabut OJK
Barang dengan sifat dan karakteristik dimaksud adalah barang barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, yang peredarannya perlu diawasi, barang yang efek pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup atau barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keseimbangan dan keadilan.
Barang Kena Cukai (BKC) yang telah diatur terdiri dari etil alkohol atau etanol, Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau (HT) yaitu Rokok.
Namun sangat disayangkan karena di Kabupaten Dairi sejumlah jenis rokok yang termasuk Barang Kena Cukai bisa beredar bebas walaupun rokok tersebut tanpa cukai.
Adapun rokok ilegal tanpa Cukai yang terlihat bebas beredar diantaranya Luffman Putih dan Mild, Manchester, Omni, Titan, H’mild serta berbagai merek lainnya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Pematangsiantar dan aparat hukum diduga ‘main mata’, sehingga penertiban peredaran rokok ilegal di Dairi dinilai setengah hati.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh sejumlah pedagang toko grosir di Dairi, Minggu (29/12/2024). Menurut mereka, Bea Cukai terkesan tidak serius melakukan penertiban rokok ilegal di sejumlah kios dan toko pengecer kabupaten Dairi.
Sejumlah pedagang di Kecamatan Sitinjo mengatakan, pada hari Senin menjelang tahun baru 2024, lebih kurang 8 petugas Bea Cukai mendatangi sejumlah toko grosir di sepanjang jalan lintas sumatera (Jalinsum) Sidikalang – Medan untuk merazia rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.
“Tapi saat melakukan razia, petugas tidak menemukan rokok ilegal, padahal peredarannya begitu marak. Jadi terkesan petugas Bea Cuka tidak serius dalam melakukan penindakan,” ujar mereka dalam keterangannya.
Pantauan media di lapangan, rokok-rokok ilegal tanpa cukai dengan beragam merek sangat begitu bebas dan tidak sulit didapatkan dibeberapa kios-kios pengecer.
Bukan hanya mudah ditemui di Kota Sidikalang, namun juga bisa dengan mudah dibeli hampir di seluruh Kecamatan Kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Dairi.
Sebelumnya, KPP Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematang siantar, menegaskan segera mengambil langkah dengan melakukan operasi penindakan produk guna memberikan perlindungan kepada masyarakat Dairi karena barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.
Peredaran rokok ilegal tersebut juga dikeluhkan sejumlah pedagang dan sangat berharap agar aparat hukum dan Bea Cukai secepatnya mengambil tindakan menertibkan peredaran Rokok Illegal tersebut.
Akibat peredaran rokok illegal yang harganya lebih murah karena tidak dikenakan cukai pajak, sejumlah grosir rokok mengakui jumlah penjualan rokok yang bercukai sedikit mengalami penurunan.
"Namanya aja ilegal, tetapi hampir di seluruh tempat di Dairi mudah didapati dan bebas diperjualbelikan,” ujar seorang pemilik toko berkomentar sinis terhadap tidak adanya upaya apapun yang dilakukan menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut.
[Redaktur : Robert Panggabean]