WahanaNews-Sidikalang | Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, meringkus seorang tersangka pelaku judi jenis kim, di Perumnas Lae Mbulan Kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo, Minggu (7/8/2022) malam.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Senin (8/8/2022) mengatakan, tersangka inisial MMS (43), beralamat di Perumnas Lae Mbulan blok B.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Dijelaskan, Minggu (7/8/2022) sekira pukul 21.00 Wib, personil Satreskrim menerima informasi adanya seseorang melakukan perjudian jenis kim pada situs online, dengan menjual angka-angka tebakan taruhan uang.
Memperoleh informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, petugas menemukan MMS, dan selanjutnya dilakukan interogasi.
Dari MMS, petugas menemukan dan menyita barang bukti uang tunai Rp 81 ribu. Kode teka-teki 6 lembar, kertas rekap kosong 16 lembar, 2 buah blok kim berisi tebakan penjualan tanggal 7 Agustus 2022, 1 buah bon berisikan nomor togel tanggal 6 Agustus 2022 dan 5 lembar kertas berisikan nomor tebakan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Tim opsnal Satreskrim Polres Dairi pun membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Dairi guna proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba mengatakan, Polres Dairi tetap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi agar segera melaporkan tindak pidana yang terjadi dilingkungannya.
Dipastikan ditindaklanjuti dan identitas masyarakat yang melaporkan akan dilindungi. [gbe]