SidikalangNews.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) menahan empat orang termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir. Sekda berinisial JS itu diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Samosir.
"SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari. Kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam," kata Kasi Penkum Kejati, Yos A Tarigan, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Yos mengatakan SES merupakan rekanan, MT dan SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Keempat orang ini akan disidang di Pengadilan Tipikor Medan.
"Alasan dilakukan penahanan karena keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," sebut Yos.
"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," sambungnya.
Baca Juga:
Eks Mendag Tom Lembong Bantah Korupsi, Kuasa Hukum: Ini Kasus Administratif, Bukan Pidana
Untuk diketahui, JS sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam kasus dugaan korupsi dana COVID-19 ini. Saat itu permohonan JS dikabulkan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Terkait hal ini, Yos mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan ulang dalam kasus ini. Kasus ini kemudian kembali naik ke tingkat penyidikan.
"Selanjutnya Kejati membuka penyelidikan kembali dan dinaikkan ke penyidikan dan sekarang tahap penuntutan dimana telah berlangsung tahap dua dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Yos.[zbr]