SidikalangNews.id | Petani cabai di Desa Jemaring, Kecamatan Jarai, Lahat, Sumatera Utara diamankan polisi karena menanam ganja.
Untuk mengelabui, petani bernama Darham, menanam ganja di sela tanaman cabai. Satu petani masih diburu karena terlibat budidaya tanaman terlarang ini. Sebanyak enam batang pohon ganja setinggi dua meter dan siap panen disita aparat Polres Lahat.
Baca Juga:
Tren Kopi Sumedang Naik Daun, DiskopUKMPP: Ini Saatnya Inovasi dan Ekspansi!
"Tanaman ini ditanam mulai September 2021 dan belum pernah dipanen," kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto.
Menurutnya, pelaku juga mengakui jika ada temannya yang menjadi partner, masih dalam pengejaran polisi. Kapolres menambahkan, kasus narkoba dengan modus penanaman ganja selalu terjadi di Lahat. Kondisi geografisnya sangat cocok untuk tanaman ini.
"Dearah yang rawan antara lain Kecamatan Jarai dan Tanjung Sakti," ungkapnya. Ganja, lanjutnya, biasanya dibudidayakan pelaku di kawasan terpencil jauh dari permukiman penduduk. Ganja juga biasa ditanam bersama tanaman pokok seperti kopi dan cabai.[zbr]