SidikalangNews.id | Hari ini Rabu 12 Januari 2022, Kementerian kesehatan memberikan vaksin booster secara gratis. Kabar tersebut dibagikan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin lewat laman resminya. Ia mengatakan vaksin tersebut nantinya akan didistribusikan secara secara gratis dimulai dari lansia dan kelompok rentan.
"Arahan presiden tadi siang, maka vaksin booster akan mulai pada 12 Januari 2022. Dan sesuai juga dengan arahan beliau, program ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas," Ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa 12 Januari 2022.
Baca Juga:
Jokowi Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama hingga Booster Kedua
Lebih lanjut ia menyebutkan kelompok lain yang boleh mangajukan adalah kelompok yang sudah mendapatkan vaskinasi. Yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau yang sudah 2 kali suntik minimal 6 bulan yang lalu.
"Bapak Presiden juga menyampaikan oriorotas akan diberikan lebih dulu kepada lansia dan kelompok rentan atau Immunocompromised."
Budi Gunadi mengatakan bahwa vaksinasi booster ini penting diberikan sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman covid-19 dan varian lainnya.
Baca Juga:
Kemenkes Laporkan Vaksinasi Covid-19 Booster Pertama Capai 68.655.569 Dosis
3 Hal penting terkait vaksin booster
Beredarnya vaksin booster bagi masyarakat ini membuat kita harus memahami 5 fakta seputar vaksin booster .
Dibagikan gratis secara cuma-cuma
Untuk seluruh masyarakat Indonesia. Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini diambil karena pemerintah lebih mengutamakan keselamatan rakyat.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 11 Januari 2022.
Syarat mendapatkan vaksin booster
Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
-Telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap
-Telah mendapatkan dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu.
Terkait hal itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat tersebut dipergunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.
Mengenal soal vaksin booster
Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.
Sedangkan vaksin booster heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
Jenis vaksin yang termasuk homologous adalah CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca. Lalu, vaksin heterologous mencakup Moderna dan Zifivax.[kiy]