SidikalangNews.id | Balai Karantina Pertanian mencegah masuknya ratusan unggas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, sejak Senin (28/2/2022). Pencegahan dilakukan karena unggas-unggas itu berasal dari Afrika Selatan, wilayah yang kini sedang dilanda wabah flu burung ganas.
Hal itu dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Klas II-Medan, Lenny Hartati Harahap , Jumat (4/3/2022). Menurut Lenny, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap unggas-unggas yang diimpor oleh CV.
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Asal Kudus yang Jual Ginjal ke India Rp 175 Juta
Lestari Alam Semesta itu. Setelah dilakukan analisis resiko terhadap pemeriksaan dokumen, diketahui jika unggas itu berasal dari Afrika Selatan.
Afrika Selatan, jelasnya, merupakan negara yang sedang dilanda wabah highly pathogenic avian influenza (flu burung ganas). Flu ini merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) dan kematian baik pada unggas maupun pada manusia.
"Di Indonesia, highly pathogenic avian influenza merupakan penyakit yang tergolong dalam hama penyakit hewan karantina (HPHK) golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa," terang Lenny.
Baca Juga:
Keluarga Wanita yang Tewas di Lift Kualanamu, Dapat Santunan Rp5 Juta dari Pihak Bandara
Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, kata Lenny, mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah highly pathogenic avian influenza dengan Nomor Surat B-1860/KR.120/K/12/2020 yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020.
Dalam surat itu, Kepala Badan Karantina menginstruksikan melakukan tindakan karantina terhadap unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada tanggal 13 November 2020 tentang Kejadian highly pathogenic avian influenza(H7) di Negara Afrika Selatan.
"Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap impor satwa burung yang berasal dari Negara Afrika Selatan oleh importir CV. Lestari Alam Semesta," tegasnya.
Humas Balai Karantina Pertanian Kelas II-Medan, Fendy Purba, menyebut jumlah unggas yang diimpor CV. Lestari Alam Semesta sebanyak 962 ekor dari 13 jenis unggas. Pemeriksaan terhadap unggas-unggas itu, lanjut dia, dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan nomor 21 tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Namun jumlah ini berbeda jauh dengan data yang sebelumnya disampaikan Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, dimana disebutkan ada sebanyak 14 jenis unggas dengan jumlah total 1.153 ekor, atau selisih hampir 200 ekor. "Data yang kita miliki memang seperti itu, 962 ekor dari 13 jenis unggas," kata Fendy. Saat ditanya apakah unggas-unggas itu ada yang terkonfirmasi positif terjangkit Flu Burung, Fendy tak bisa menjelaskannya.
Dia juga tak mau berkomentar lanjut atas nasib unggas-unggas itu. Apakah akan dikirim kembali ke negara asal atau dimusnahkan. "Sementara cuma itu yang kita bisa jelaskan," kilahnya. Diberitakan sebelumnya sebuah pesawat milik maskapai Malaysia Airlines yang dicarter seorang pengusaha asal Medan, membawa ribuan unggas.
Kabarnya unggas itu akan dibawa ke salah satu resort di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun unggas-unggas itu tertahan di kargo bandara dan tak diizinkan masuk karena dokumen yang belum lengkap.[zbr]