WahanaNews-Sidikalang | Setelah melaksanakan 6 kali persidangan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutus sengketa informasi publik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang dilaksanakan secara Electronik Court (E-Court), Selasa (5/7/2022).
Perkara dimaksud, terdaftar dalam register perkara Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, dengan susunan majelis, Hakim Ketua I Dewa Gede Puja, SH, MH dan Hakim Anggota Mohamad Syaugie, SH, MH serta Dr. Nasrifal, SH, MH.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam putusan Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022, telah mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga Dairi dan menyatakan bahwa salinan SK Kontrak Karya hasil renegosiasi terbaru (2017) pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan salinan SK Kontrak Karya Nomor : 272.K/30/D/DJB/2018, status operasi produksi terbaru pertambangan PT DPM, merupakan dokumen terbuka.
Muh. Jamil, tim hukum Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang, selaku kuasa hukum Serly Siahaan, perwakilan warga Dairi, dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Selasa (5/7/2022) malam, menjelaskan amar putusan dimaksud.
Disebut, majelis hakim dalam amar putusan memutuskan menolak permohonan dari Pemohon Keberatan atau dahulu Termohon informasi, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Butir kedua, hakim menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Kemudian, menghukum Pemohon Keberatan atau dahulu Termohon informasi untuk membayar biaya perkara Rp 385.000.
Judianto Simanjuntak, kuasa hukum Serly Siahaan lainnya menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim itu.
"Ini menunjukkan majelis hakim PTUN Jakarta berani memutuskan yang adil bagi warga Dairi. Selama persidangan kami memberikan kepercayaan kepada majelis hakim akan memutuskan perkara ini secara objektif, profesional, independen, dan adil. Dan ternyata benar, majelis hakim memutuskan perkara ini dengan baik dan adil sesuai dengan putusan KIP," sebutnya.
Judianto lebih lanjut menjelaskan bahwa selama dalam persidangan, dalil Kementerian ESDM maupun bukti tertulis yang diajukan, tidak ada menunjukkan bahwa Kontrak Karya merupakan dokumen tertutup.
Justru sebaliknya, dalil dan bukti tertulis dari pihak warga Dairi melalui kuasa hukumnya jelas membuktikan bahwa Kontrak Karya PT DPM merupakan dokumen terbuka untuk publik.
Dikatakan Judianto, putusan majelis hakim itu sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa “setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”.
"Informasi publik merupakan hak setiap warga yang wajib disediakan oleh penyelenggara negara sebagaimana dijamin dalam dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," papar Judianto, yang juga anggota Public Interest Lawyer Network (PiL-Net) itu.
Sementara Roy Marsen Simarmata, kuasa hukum Serly Siahaan dari perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) berharap Kementerian ESDM mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta itu.
Tidak lagi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, meskipun secara hukum formal melakukan upaya hukum merupakan hak setiap pihak yang berperkara.
"Hal ini penting karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi, Sumatera Utara," kata Roy.
Ditambahkan, Kementerian ESDM selaku penyelenggara negara, berkewajiban dan bertanggung jawab melayani hak dan kepentingan rakyat, bukan melindungi kepentingan korporasi yang merugikan rakyat.
Lebih lanjut Roy menegaskan, Kementerian ESDM seharusnya bisa berkaca dari pendapat Komnas Ham terkait perkara dimaksud yang menyatakan hak untuk tahu (right to know) atau hak untuk memperoleh informasi, menjadi salah satu hak fundamental yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Dengan demikian kemenangan warga Dairi di PTUN Jakarta ini seharusnya jadi evalasi bagi Kementerian ESDM untuk melayani warganya, utamanya memberikan pemenuhan hak atas infromasi publik sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Ham, dan UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebut Roy.
Sementara Serly Siahaan, warga Dairi selaku Termohan Keberatan, sebelumnya Pemohon informasi, menyatakan bahwa kemenangan warga Dairi ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak.
Diantaranya, kalangan masyarakat sipil yaitu Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Warga Dairi Sumatera Utara, pimpinan gereja, indivu, dan pihak lain.
"Ini menunjukkan bahwa warga Dairi tidak sendirian berjuang untuk mendapatkan haknya. Karena itu kami menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak kepada warga Dairi," ujarnya. [gbe]