SidikalangNews.id | Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pemerkosaan 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan menuntut hukuman mati terhadap Herry.
Terkait tuntutan JPU tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak setuju.
Baca Juga:
Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Ini Penyebabnya
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka, Rabu (12/1/2022).
Harry Wirawan memang patut dihukum seberat-beratnya. Kejahatan seksusal yang dilakukannya tersebut sebagian korbannya masih anak-anak.
Baca Juga:
Peluang Hukuman Mati Untuk Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun Saat Covid 19
Namun menurut Beka, Harry Wirawan tidak harus dihukum mati. Baginya, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).
“[Alternatif hukuman] bisa dihukum seumur hidup,” usulnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.