SidikalangNews.id | Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB menetapkan Ustaz MQ sebagai tersangka, terkait ceramahnya yang dinilai mengandung ujaran kebencian. Ustaz MQ pun menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus, ruang cyber crime Polda NTB, Kamis (20/1/2022) pagi. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita.
Kuasa Hukum Ustaz MQ, Apriadi Abdi Negara, Kamis (20/1/2022) menyampaikan, kliennya telah menerima surat pemanggilan dari Polda NTB, 17 Januari 2022. Hari Kamis (20/1/2022) kliennya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, terkait ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan tersebar di media sosial "Penyidik memanggil Ustaz MQ untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan SARA," kata Apriadi.
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
Dalam surat panggilan tersebut, Ustaz MQ dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE. "Kita tunggu saja proses pemeriksaan ini, Ustaz MQ telah memenuhi panggilan polisi," kata Apriyadi
Bermula dari video ceramah Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi melakukan proses melengkapi bukti-bukti dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik. Dia juga membenarkan bahwa Ustaz MQ telah ditetapkan sebagai tersangka. "Betul sudah naik ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (20/1/2022).
Kasus ujaran kebencian ini berawal dari video ceramah Ustad MQ yang dinilai menghina keyakinan warga Lombok yang meyakini keberadaan makam leluhur. Video tersebut diunggah sejak tahun 2020 silam. Belakangan, video itu kembali viral dan beredar setelah dipotong dengan durasi 19 detik, Desember 2021 lalu. Video tersebut menimbulkan reaksi berupa aksi perusakan dan pembakaran di areal Ponpes As Sunnah, Desa Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, 2 Januari 2022 lalu.[zbr]