WahanaNews-Dairi | Sidang perdana kasus perdata antara Riduan Maha sebagai penggugat dengan Juguk Ujung sebagai tergugat, Kamis (5/1/2023), di PN Sidikalang, tidak dihadiri tergugat.
Obi Jona Agung Malau SH sebagai kuasa hukum penggugat, dikonfirmasi wartawan di areal PN Sidikalang, mengungkapkan kekecewaannya atas hal itu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Kami kecewa, pihak tergugat tidak hadir. Kami menganggap kurang beritikad baik," katanya.
Ditambahkan, pihak PN Sidikalang akan melakukan pemanggilan, agar tergugat menghadiri persidangan yang dijadwalkan minggu depan.
Adapun kasus dimaksud, kata Jona, perihal sebidang tanah di Kampung Karo Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
Tanah itu diklaim tergugat merupakan hak miliknya. Menurut penggugat, klaim tersebut tidak berdasar, tidak ada bukti-bukti kepemilikan yang sah.
Perkara itu pun berlanjut ke pengadilan, pengaduan teregister dengan nomor 76/pdt.G/2022/PN sdk.
Ditambahkan Jona, selain kasus perdata, Juguk Ujung dan anaknya juga dilaporkan ke Polres Dairi tanggal 7 Oktober 2022 dengan nomor pengaduan LP/718/X/2022/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATRA UTARA, atas dugaantindak pidana pengancaman dan pengerusakan. [gbe]