WahanaNews-Dairi | Sidang perdana kasus perdata antara Riduan Maha sebagai penggugat dengan Juguk Ujung sebagai tergugat, Kamis (5/1/2023), di PN Sidikalang, tidak dihadiri tergugat.
Obi Jona Agung Malau SH sebagai kuasa hukum penggugat, dikonfirmasi wartawan di areal PN Sidikalang, mengungkapkan kekecewaannya atas hal itu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Kami kecewa, pihak tergugat tidak hadir. Kami menganggap kurang beritikad baik," katanya.
Ditambahkan, pihak PN Sidikalang akan melakukan pemanggilan, agar tergugat menghadiri persidangan yang dijadwalkan minggu depan.
Adapun kasus dimaksud, kata Jona, perihal sebidang tanah di Kampung Karo Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Tanah itu diklaim tergugat merupakan hak miliknya. Menurut penggugat, klaim tersebut tidak berdasar, tidak ada bukti-bukti kepemilikan yang sah.
Perkara itu pun berlanjut ke pengadilan, pengaduan teregister dengan nomor 76/pdt.G/2022/PN sdk.
Ditambahkan Jona, selain kasus perdata, Juguk Ujung dan anaknya juga dilaporkan ke Polres Dairi tanggal 7 Oktober 2022 dengan nomor pengaduan LP/718/X/2022/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATRA UTARA, atas dugaantindak pidana pengancaman dan pengerusakan. [gbe]