SidikalangNews.id | Polisi menangkap empat orang pelaku pengeroyokan terhadap Jeffry Barata Lubis, jurnalis media online lokal sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap adalah AW, SAL, EM, dan MZ. Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. "Iya benar, sudah ditangkap empat orang. Di wilayah Paluta (penangkapannya)," kata Reza, Senin (7/3/2022).
Baca Juga:
Demo di Mapolda Sumut, Massa Minta Irjen Ferdy Sambo Ditangkap
Setelah ditangkap, keempat tersangka langsung diboyong ke Mapolda Sumut. Itu sesuai dengan perintah Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra. "Sudah diberangkatkan ke Medan. Nanti keterangan selanjutnya di saja ya," sambung Reza.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Namun, ia belum mau berkomentar banyak soal penangkapan itu.
“Iya benar, sudah ditangkap. Lebih dari dua orang pelakunya. Ditangkap Tim Gabungan Polres Madina dan Polda Sumut. Nanti akan segera dirilis Pak Kapolda,” sebut Hadi.
Baca Juga:
Gelar Aksi Unras di Mapoldasu, Massa APMS Desak Kapolri Tangkap Dalang Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya diberitakan, jurnalis media online lokal Jeffry Batara Lubis dikeroyok sejumlah orang saat berada di salah satu warung kopi, kawasan Aek Galoga, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Tindakan pengeroyokan itu diduga dilakukan atas perintah seorang ketua ormas yang menjadi tersangka dalam kasus penambang emas ilegal di Kabupaten Madina. Ketua ormas itu diduga tak senang dengan berita yang dibuat Jeffry. Akibat pengeroyokan itu, Jeffry mengalami luka pada bagian wajah dan kepalanya.[zbr]