SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi terus aktif beroperasi dan secara rutin melakukan penertiban di sejumlah titik padat perdagangan.
Penertiban para pedagang yang memasang lapak jualannya dibahu jalan atau trotoar konsisten dilakukan, demikian dengan himbauan dilarang berjualan di luar pasar, selalu disosialisasikan.
Baca Juga:
Salah Transfer Jangan Dibiarkan, Nasabah Perlu Siapkan Bukti dan Segera Lapor Bank
Hal itu dikatakan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Dairi Lumpin Pangaribuan dikonfirmasi WahanaNews.co, Sabtu (13/6/2026).
"Kita selalu giat melakukan penertipan para pedagang di luar pasar, supaya berjualan didalam lapak yang kita siapkan. PD Pasar juga telah menyiapkan ratusan lapak kosong untuk para pedagang dan kita pastikan pengurusan lapak untuk para pedagang kita permudah," katanya.
Ditambahkan, monitoring selalu dilakukan, terutama pada hari Sabtu, yang merupakan hari pekan di pasar Sidikalang.
Baca Juga:
PLN Watch Apresiasi Darmawan Prasodjo, 60 Pembangkit Baru Dinilai Jadi Fondasi Energi Indonesia
Lumpin menghimbau agar pedagang tidak melanggar PP Nomor 125 tahun 2012. Aturan ini melarang berdagang difasilitas umum dan jalan, yang mengganggu ketertiban umum.
Demikian dengan Perda Kabupaten Dairi Nomor 1 tahun 2016. Aturan ini secara ketat melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan.
[Redaktur: Robert Panggabean]