WahanaNews-Sidikalang | Anggiat Sihaloho, mantan Kepala Desa Silalahi I Kecamatan Silahisabungan, menguasai berkas pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sekretaris Desa Silalahi I Toga Sagala (30) dikonfirmasi dikantornya, Selasa (25/10/2022), mengakui hal itu. Disebut, mantan Kades membawa berkas itu, sekaitan proses pemeriksaan Inspektorat.
Baca Juga:
Viral RSUD Husni Thamrin Tanpa Petugas, Dinkes Sumut Belum Terima Laporan Resmi
"Dibawa pak mantan, karena masih proses pemeriksaan inspektorat. Minggu lalu lah baru keluar LHP-nya" kata Toga. Pun demikian, Toga mengakui bahwa berkas desa seyogiyanya berada di kantor desa.
Toga mengakui bahwa terdapat temuan Inspektorat pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) TA 2021. Dari anggaran Rp 40 juta, (Tuntutan Ganti Rugi) TGR Rp 4 juta.
"Mungkin untuk keperluan pemeriksaan itu, berkas, kwitansi-kwitansi dipegang pak mantan," kata Toga.
Baca Juga:
Sumur Minyak Ilegal Blora Meledak, Korban Jiwa Bertambah Jadi Tiga Orang
Terpisah, Anggiat Sihaloho dikonfirmasi wartawan mengakui berkas SPj ia pegang, untuk keperluan sewaktu-waktu bilamana ada pemeriksaan.
"Ya, sama saya. Itu kan di masa saya. Siapa tahu ada kekurangan-kekurangan yang perlu ditindaklanjuti, kan harus buka SPj. Lagi pula itu untuk keamanan. Kalau dikantor nanti, diacak-acak, kan nggak tahu kita," kata Anggiat.
Terkait TGR sebagaimana temuan Inspektorat, Anggiat menyebut belum menyetor ke kas negara. "Belum. Inilah rencana mau setor," katanya. [gbe]