SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dugaan korupsi dana Kebun Bibit Rakyat (KBR) tahun 2025 mencuat di Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kegiatan KBR ini dikerjakan Kelompok Tani Hutan Bersama Bintang dan bersumber dari Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan melalui BPDAS Wampu Sei Ular. Targetnya 33 ribu bibit jenis kopi, aren, durian, pinang, cokelat, kemiri, alpukat.
Baca Juga:
Telat 3 Hari Harus Bikin SIM Baru, Guru Gugat ke MK tapi Perkaranya Malah Kandas
Oknum Pendamping DS Diduga Potong Dana
Dalam proses pengerjaannya, terungkap bahwa oknum pendamping dari Kementerian Kehutanan inisial DS diduga melakukan korupsi sekitar Rp20 juta.
Hal itu diungkapkan Ketua Kelompok Tani Hutan Bersama Bintang, Parden Bintang, Senin (6/7/2026) di kantor Kelurahan Bintang Hulu.
Parden mengatakan pagu anggaran kegiatan itu Rp100 juta, dicairkan 3 tahap: Rp40 juta, Rp30 juta dan Rp30 juta.
Baca Juga:
Bupati dan DPRD Dairi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2027
Setiap pencairan, DS disebut meminta potongan sekitar 20 persen dengan alasan untuk PPN/PPh dan biaya berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Selain potongan itu, setiap pencairan saya juga memberikan kepada pendamping Rp500 ribu bahkan lebih. Katanya untuk fotocopy atau lain-lainnya. Total sekitar Rp20 juta lah semua untuk pendamping dari pagu Rp100 juta itu," kata Parden.
"Saya menyesalkan perbuatan DS yang seharusnya memberikan pendampingan yang bagus kepada kami bukan malah memanfaatkan kami seperti ini," tambah Parden.