SidikalangNews.id | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil kembali crazy rich asal Kota Medan bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sebelumnya, Indra Kenz juga sudah mangkir dua kali dari panggilan Polda Sumut.
"Kami jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
John mengatakan pemanggilan Indra Kenz dilakukan terkait dengan laporan seorang pria berinisial RA terkait aplikasi Binomo di tahun 2020 lalu.
Kasus ini bermula ketika RA menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 45 juta dan kemudian merasa tertipu karena tak sesuai harapan. Selain Indra, RA turut melaporkan Fakar Suhartami namun Polda Sumut baru memanggil Indra.
"Ini masih Proses penyelidikan, jadi (Indra) masih akan diundang kembali," ucapnya.[zbr]