SidikalangNews.id | Dr Eston Tarigan SpB menggugat Direktur RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Sidikalang.
Laporan itu terkait tuntutan transparansi pembagian jasa medis bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Umum tahun 2020. Eston adalah tenaga medis di lembaga tersebut.
Baca Juga:
Warga Lingkar Tambang Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Minta PT DPM Segera Beroperasi
Gugatan didaftar dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2021/PN Sdk. Selain Direktur, Eston juga menggugat Kepala Tata Usaha, Kepala Bidang Pelayanan Medis termasuk BPJS.
Di era Direktur Sugito Panjaitan, Eson dan rekan telah menyurati manajemen guna menuntut transparansi. Pasalnya, setelah pergantian direktur dari Henry Manik, pembagian dinilai tidak transparan. Dana masuk ke rekening tetapi dasar perhitungan tidak diketahui kejelasannya.
Tenaga medis mengalami penurunan penerimaan sedang besaran jasa kepada manajemen dan non medis meningkat.
Baca Juga:
Ketua DPC Demokrat Dairi: Raihan Kursi Pileg Adalah Perjuangan Bersama Masyarakat, Selanjutnya Fokus Pilkada Serentak
Eston menerima jawaban tertulis dari Sugito namun penjelasan itu dipandang tidak menyentuh substansi. Kondisi itu berlanjut hingga di era direktur Pesalmen Saragih.
Pesalmen melalui pesan elektronik, Minggu (10/4/2022) menerangkan, perkara itu dalam tahap mediasi. Pertemuan dilakukan di ruang Inspektorat dihadiri Kabag Hukum selaku kuasa hukum Pemkab, Selasa (12/4/2022).
“ Mudah-mudahan ada titik temu” tulis Pesalmen.