SidikalangNews.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu. Dirinya mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
"Sudah ada edaran kita untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh, untuk memberikan THR," katanya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," katanya.
Pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Kemudian, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
"Jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," katanya.
Ia mengatakan, pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.
"Selain itu ada juga sanksi administrasi sesuai dengan UU 36 tahun 2021," tukasnya.[zbr]