SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Direktur RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menyampaikan hak jawab atas berita sebagaimana dimuat di sidikalang.wahananews.co/utama/diduga-sarat-korupsi-anggaran-rsud-sidikalang-dilapor-ke-kejatisu-31k5XyG35D yang terbit pada Senin (11/8/2025).
Berikut isi surat hak jawab Nomor: 400.7/2501/RSUD-SDK/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani Direktur RSUD Sidikalang dr Mey Margareta Sitanggang tersebut.
Baca Juga:
Serangan Rudal Rusia di Kropivnitsky Tewaskan Puluhan Tentara Bayaran Asing
Sehubungan dengan adanya pemberitaan saudara pada link sidikalang.wahananews.co/utama/diduga-sarat-korupsi-anggaran-rsud-sidikalang-dilapor-ke-kejatisu-31k5XyG35D tanggal 11 Agustus 2025, bersama ini RSUD Sidikalang menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Surat DPC-LSM PENJARA Nomor 052/DPC/LSM PJR/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024 perihal permintaan klarifikasi/transparansi Penggunaan Anggaran RSUD Sidikalang Tahun Anggaran 2023, telah dibalas oleh RSUD Sidikalang melalui Surat Nomor 400.7/4290/RSUD-SDK/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang pada pokoknya telah menerangkan pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahun 2023.
2. Adapun Penggunaan Anggaran tahun 2023 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 telah dilakukan Audit/Pemeriksaan oleh 2 lembaga auditor yakni Inspektorat Kabupaten Dairi selaku APIP dan BPK-RI selaku Pemeriksa eksternal, sedangkan penggunaan anggaran Tahun 2023 yang bersumber dari dana BLUD telah juga dilakukan audit oleh 2 lembaga audit yakni Kantor Akuntan Publik (KAP) Medan dan BPK-RI selaku pemeriksa eksternal, dengan hasil pemeriksaan tidak terdapat temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Baca Juga:
Perum Perhutani Respons OTT KPK Terhadap Pejabat Inhutani
3. Tidak ada satu hal pun yang ditutupi oleh RSUD Sidikalang dalam penggunaan Anggaran Tahun 2023 apalagi adanya kegiatan fiktif, sebaliknya RSUD sidikalang sangat terbuka akan penggunaan anggaran yang mana sebagai wujud transparansi tersebut Pemerintah Kabupaten Dairi telah mempublikasikan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023 yang didalamnya juga telah memuat pertanggungjawaban Penggunaan angggaran RSUD Sidikalang tahun anggaran 2023 yang dapat diakses melalui alamat website jdih.dairikab.go.id.
4. Atas permintaan dari LSM Penjara yang meminta untuk menunjukkan setiap item kegiatan RSUD Sidikalang dengan cara memberikan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) setiap kegiatan serta menunjukkan secara fisik satu persatu kegiatan RSUD Sidikalang pada Penggunaan anggaran tahun 2023 tidak dapat dikabulkan oleh RSUD Sidikalang dengan salah satu pertimbangan bahwa pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut secara menyeluruh telah dilakukan oleh Lembaga yang berwenang dan berkompeten dibidangnya yakni Inspektorat Kabupaten Dairi, Kantor Akuntan Publik serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
5. RSUD Sidikalang mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh lembaga dan elemen masyarakat Kabupaten Dairi serta seluruh pemerhati yang memberikan perhatian untuk pengembangan RSUD Sidikalang.