SidikalangNews.id | Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan meningkatkan pengawasan mereka tentang dugaan persaingan usaha tidak sehat pada tata niaga komoditi minyak goreng, menjadi penegakan hukum.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, di Kantor Wilayah KPPU Medan, Jumat (4/2/2022). Ridho mengatakan penegakkan hukum perlu dilakukan untuk mewujudkan kompetisi persaingan usaha yang sehat di bisnis minyak goreng. “Baik itu di tingkat hulu (bisnis Sawit/CPO) maupun di tingkat hilir (minyak goreng),” kata Ridho saat menggelar diskusi memetakan permasalahan dalam tata niaga dan distribusi minyak goreng di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain perwakilan Dinas Perdagangan Pemprov Sumut, Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, Bulog Divre Sumut, PD Pasar Kota Medan, PT Wilmar selaku produsen, PT Alamjaya Wirasentosa selaku distributor dan dari pihak retail diwakili oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Tbk dan PT Indomarco Prismatama.
Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan KPPU di hari pertama pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per 1 Februari 2022, kata Ridho, pihaknya masih banyak menemukan ritel modern yang stoknya kosong.
Sedangkan harga minyak goreng di warung dan pasar tradisional masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). “Dugaan kita ada pihak yang secara sengaja menahan pasokan atau ada hambatan dalam mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan dari Permendag tersebut,” tukasnya.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Selain penegakan hukum, kata Ridho, perlu pula ditingkatkan komunikasi dengan semua stakeholder di daerah dan dengan pemerintah pusat untuk menciptakan sinergi dan kalaborasi demi mewujudkan harga minyak goreng yang wajar dan tersedia di masyarakat.
“Kita akan terus berkordinasi dengan seluruh stakeholder hingga harga minyak goreng bisa dikendalikan. Termasuk kita akan mengikuti pertemuan dan diskusi lanjutan yang akan diadakan oleh Disperindag dengan turut menghadirkan Biro Perekonomian Provinsi Sumut dan satgas pangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Barita Sihite dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut menyampaikan bahwa jauh sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terbit, Disperindag telah melakukan pasar murah di 11 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan produsen utama minyak goreng dengan dana CSR mereka.