SidikalangNews.id | Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra menegaskan mantan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba. Tudingan tersebut awalnya datang dari keterangan saksi Ricardo Siahaan dalam pemeriksaan di sidang pada Selasa (11/1).
Panca menyebut Kombes Riko tidak terbukti menerima suap berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. Polisi memeriksa 12 saksi dalam prosesnya.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca dalam keterangan yang diterima dari Humas Polri, Sabtu (22/1/2022).
Panca menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim, tidak ditemukan bukti bahwa Kombes Riko memerintahkan agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk press release, membeli sepeda motor, serta untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik).
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba, agar tidak ditahan," jelasnya.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Lebih lanjut, Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja seharga Rp 13 juta.
Sebanyak Rp 7 juta sudah dibayar oleh Kombes Riko selaku Kapolrestabes. Namun sisa Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan. Panca menekankan seorang atasan tidak boleh membebani sisa pembiayaan kepada bawahannya.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembiayaan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," terang Panca.
"Karena itu, kita tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," sambungnya.
Atas dasar tersebut, Panca akhirnya memilih menarik Kombes Riko ke Polda Sumut. Kombes Riko diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," imbuh Panca.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Riko dicopot dari jabatannya bukan karena menerima suap bandar narkoba.
"Kesalahan beliau bukan karena terima suap," ucap Ramadhan.
Awal Mula Dugaan Terima Suap
Sebelumnya, kasus dugaan suap yang turut menyebut nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terus bergulir. Kombes Riko dicopot dari jabatannya.
"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (20/1).
Kasus bermula dari Propam Mabes Polri yang turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut turut menerima Rp 75 juta.
"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1).
Sambo memastikan Propam tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian, bahkan pejabat kepolisian, dengan catatan apabila mereka terbukti menerima duit suap ratusan juta rupiah tersebut.
"Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas!" ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.[zbr]