SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Medan - Sidang pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara digelar, Kamis (7/5/2026).
Persidangan yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tersebut menghadirkan saksi-saksi serta pelapor guna memperjelas rangkaian peristiwa.
Baca Juga:
Turis Asal Jepang Lapor Dugaan Pelecehan di Spa Labuan Bajo
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan wanita. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses persidangan saat ini berfokus pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan pada dugaan tindak pidana pelecehan yang sebelumnya sempat berkembang di ruang publik.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami sejumlah pengunjung di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan.
“Para member mengaku sering kehilangan uang di loker khusus wanita. Mereka kemudian melakukan upaya jebakan dengan mendokumentasikan uang yang disimpan sebelum berolahraga,” ujarnya.
Baca Juga:
Rutan Sidikalang Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan modus meminjam kunci master loker dari resepsionis. Loker tersebut hanya dapat diakses menggunakan dua kunci, yakni milik member dan kunci master yang berada di pihak pengelola.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat sekitar 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp15 hingga Rp16 juta. Motifnya ekonomi dan gaya hidup,” kata Adrian.
Pelaku yang telah bekerja selama kurang lebih satu tahun di pusat kebugaran tersebut diduga menjalankan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2025. Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah pelaku tertangkap tangan oleh salah satu korban.