WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja, Selasa (2/8/2022).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Rudy HUJ Sitorus dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Kamis (4/4/2022) malam.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Dijelaskan, tersangka dimaksud, inisial SPS (22), warga Perumahan Permai Blok D Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Kemudian, LCG (38), warga Dusun Tanjung Jati Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
Kronologi kejadian, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 21.30 Wib, personil Satres Narkoba Polres Dairi memperoleh informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba di Jalan Sidikalang-Tigalingga, tepatnya di Desa Palding Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Barang bukti ganja dalam karung [Foto: WahanaNews/dok. Humas Polres Dairi]
Memperoleh informasi itu, tim dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda M. Fahri Afrizal, melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 Wib, tim menangkap SPS. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 buah plastik asoy, sebagai pembungkus ranting, daun dan biji diduga ganja, berat bersih 1.880 gram.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dan menangkap LCG di Dusun Buluh Raga Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem.
Interogasi, LCG mengakui ganja yang ada di SPS, ia yang memberikan. Ganja itu, diperoleh LCG dari seseorang inisial BB.
Petugas pun mendatangi rumah BB. Namun, BB tidak berada di lokasi. BB masuk DPO polisi.
Di rumah itu, disaksikan istri BB, polisi melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 2 karung berisi ranting, daun dan biji ganja, berat bersih 11.750 gram.
Kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya. [gbe]