SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Polsek Sumbul, Polres Dairi, Sumatera Utara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pengancaman ke Kejaksaan Negeri Dairi.
Surat bernomor B/SPDP/07/VIII/Res.1.24/2026 tertanggal 07 Agustus 2026 itu ditandatangani Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Minta Penyebab Keracunan MBG di Karo Diusut Tuntas
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/46/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUMBUL tanggal 29 Agustus 2024. Penyidikan resmi dimulai 07 September 2024.
Tersangka berinisial DSS (43) warga Dusun Setia Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
DSS diduga melakukan tindak pidana "pengancaman" sebagaimana dimaksud Pasal 335 Ayat (1) Jo Pasal 448 Ayat (1) dari KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 26 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:
Pertalite Bakal Dibatasi, Kelompok Ini Terancam Tak Bisa Lagi Beli BBM Subsidi
Peristiwa dugaan pengancaman terjadi kepada Jadun Jon Melvin Munte, pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 1.30 Wib, di Dusun Setia Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Polsek Sumbul juga melampirkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/22/IX/Res.1.24/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Hingga saat ini berkas perkara masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Polsek Sumbul.
"Untuk perkara sedang kita proses dan tersangkanya sudah kita kirimkan surat panggilan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbul, Aipda Toni Panjaitan, dikonfirmasi WahanaNews.co, Jumat (14/8/2026).
[Redaktur: Fernando]