SidikalangNews.id | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit modal kerja di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Dengan penambahan tersangka ini, maka sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Informasi yang dihimpun, tersangka baru dalam kasus itu adalah perempuan berinisial E. Dia adalah notaris yang menangani kredit modal kerja tersebut.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Diduga Terlibat Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus itu. Ia menyebut notaris E ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar hasil pemeriksaan terhadap notaris E.
"Iya benar, ada tersangka baru. Berinisial E, seorang notaris," kata Yos, Kamis (24/3/2022).
Yos menyebutkan, sebelumnya mereka kesulitan memanggil notaris E. Itu karena sebagai seorang notaris, E mendapatkan keistimewaan, di mana untuk memeriksanya dibutuhkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Baca Juga:
Netizen Geram atas Vonis 3 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi JJC Rp 510 Miliar
Namun setelah menjalani sejumlah proses pemanggilan, notaris E akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut. Dia kemudian mengikuti pemeriksaan lebih kurang 6 jam lalu dilakukan diekspose, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan malam itu juga tersangka ditahan dan dibawa ke LP Wanita Tanjung Gusta," kata Yos.
Menurut Yos, penyidik melakukan penahanan karena alasan subjektif, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif, karena ancaman pidana dari pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara.