Dijelaskannya, penyidik sudah dua kali melayangkan surat ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumut untuk meminta izin memeriksa notaris E. Selain itu E juga dipanggil lagi sebagai PPAT (pejabat pembuat akta tanah), tapi yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kemudian melayangkan surat berikutnya ke MKN untuk meminta izin memeriksa E dan MKN akhirnya memberikan izin dalam surat yang ditandatangani Ketua MKN Wilayah Sumut Imam Suyudi.
Setelah mendapat izin dari MKN, penyidik memanggil dan memeriksa E pada 11 Maret 2022 lalu. Selain tersangka E, 5 tersangka lain dalam kasus ini adalah CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015).
Baca Juga:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Diduga Terlibat Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare
Penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa para tersangka, meskipun seusai pemeriksaan tidak dilakukan penahanan, sebagaimana perlakuan terhadap tersangka dalam kasus korupsi lainnya.
"Penyidik menilai ke 5 tersangka itu kooperatif, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan,” kata Yos.
Dalam kasus ini, BTN menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT KAYA selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.
Baca Juga:
Netizen Geram atas Vonis 3 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi JJC Rp 510 Miliar
Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Atas kerugian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.[zbr]