Frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik" tersebut tidak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden tetapi juga di banyak pasal lainnya, misalnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara pancasila, termasuk pasal-pasal soal penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.
Semua pasal yang mengatur hal itu, katanya. akan dimasukkan frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik"
Baca Juga:
94 Calon Jemaah Haji Asal Sumedang Kloter 29 KJT Bertolak dari Asrama Embarkasi Indramayu Menuju BIJB Kertajati
"Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami," ujar Wamenkumham. [gbe/rsy]