Selama proses penyidikan, SED tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan. Namun dia menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak sekalipun menghadiri pemanggilan tersebut.
Meski tidak kooperatif dan diketahui tidak lagi berdomisili di Desa Janji Manahan Gul, kejaksaan menegaskan akan memburu SED. Termasuk memburu aset-asetnya guna disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
"Kepada Samsul Efendi Dongoran diminta untuk datang ke kantor Kejari Paluta, baik itu sendirian maupun didampingi kuasa hukumnya, untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Hendrik.
"Perlu diketahui ke mana pun dia pergi, kami tetap akan memburunya," tegas Hendrik.
Hendrik menyebutkan SED akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[zbr]