WahanaNews-Sidikalang | Seorang kurir J&T Express dengan inisial AOS, dilaporkan membawa kabur uang perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp 531.700.000.
Dari uang hasil penggelapan itu, pelaku mengaku sudah menggunakannya untuk membeli rumah di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Uang hasil penggelapan, sudah dibeliin rumah. Perkiraan harga rumah Rp 200 jutaan, sisanya perabotan rumah. Sebagian besar uang masih di rekening dia," ungkap Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy, dikutip dari WahanaNews.co, Minggu (27/11/2022).
Padahal, uang ratusan juta tersebut merupakan uang setoran kantor cabang yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat J&T Express.
Pelaku ditugaskan membawa uang itu pada Senin 10 Oktober 2022 lalu. Namun ia justru membawanya kabur.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Jadi, pelaku membawa uang yang hendak disetorin ke kantor pusat. Jadi uang yang terkumpul dari cabang. Malah dibawa kabur semua uangnya," ungkap Avril.
Setelah membawa kabur uang tersebut, kata Avril, pelaku langsung melarikan diri ke kawasan Kabupaten Bekasi.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada tanggal 26 Oktober 2022, dini hari. Saat ini pelaku sudah kami tahan," lanjut dia.