SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Upaya mediasi secara kekeluargaan antara keluarga korban dan keluarga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan di salah satu cafe Sidikalang, buntu.
Dengan gagalnya mediasi ini, kasus yang menimpa Erwin Saut P. Panjaitan akan terus dilanjutkan ke proses hukum di Polres Dairi.
Baca Juga:
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, Dinas Pendidikan Sumedang Gelar Gerak Jalan Sehat dan Santunan
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 Wib. Korban mengaku dipukul 2 kali di bagian mata kiri oleh terlapor berinisial SS.
Korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut dengan STTLP Nomor: STTLP/B/256/VII/2026/SPKT/POLRES DAIRI tanggal 13 Juli 2026.
Sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut, kedua belah pihak sempat mempertemukan keluarga untuk mencari jalan damai. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:
Dukung Swasembada Nasional ,Pemkab Karo dan Forkopimda Tanam Bawang Putih Secara Serentak di Desa Barusjahe
"Saya dan keluarga pelaku sudah coba duduk bersama untuk mediasi supaya kasus ini tidak dilanjutkan. Tapi hasilnya buntu karena tidak ada kesepakatan antara keluarga pelaku bermarga Sinaga selaku utusan pelaku dengan saya. Malah mereka mencoba seakan-akan saya yang harus minta maaf atau saling memaafkan. Yang saya anggap mediasi buntu, dengan diutusnya yang mengaku marga Sinaga pastinya merugikan saya," ucap Erwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co, Kamis (20/8/2026).
Sebelumnya pada Senin, 10 Agustus 2026, Polres Dairi juga telah memanggil korban dan saksi untuk dimintai keterangan.
Erwin mendesak agar Polres Dairi segera menindaklanjuti kasus ini.
"Jelas sudah ada STTLP, ada nama, ada TKP. Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Tangkap segera pelakunya," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.
[Redaktur: Fernando]