SidikalangNews.id | Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terseret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba. Dalam persidangan terungkap bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk membelikan hadiah motor bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
Ketika sidang berlangsung, penasihat hukum tersangka Bripka Ricarso Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan. Dijelaskan jika Rp 300 juta uang suang diperoleh dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus dan sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
“Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?,” tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).
Lalu Ricardo Siahaan memberi jawaban yang tegas dan lugas.
“Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda,” cetus Ricardo.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.
“Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan,” cetus PH terdakwa.
Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima. Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.