SidikalangNews.id | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menilai niat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menyiapkan lokasi rehabilitasi narkoba di kediamannya sesuatu yang baik. Sayangnya lokasi rehabilitasi narkoba yang mirip kerangkeng tersebut tidak memiliki izin. "Dari tim yang saya berangkatkan, benar adanya kerangkeng itu untuk membantu orang-orang yang terkena narkoba. Secara niat sudah bagus," kata Edy Rahmayadi, Rabu (26/1/2022).
Meski keberadaan kerangkeng tersebut bagus, Edy menekankan keberadaannya harus mengantongi izin dari pihak-pihak terkait. Khususnya lokasi tersebut merupakan kediaman pribadinya. "Tapi harus ada izin dan disiapkan perangkat-perangkat aturannya. Beberapa di antaranya seperti dokter, menu makanan semua harus diatur sedemikian rupa. Pastinya niatnya baik," ucapnya.
Baca Juga:
Pelemparan Edy Rahmayadi Pakai Botol, Tim Hukum Laporkan ke Polda Sumut
Apabila keberadaan lokasi tersebut dinilai melanggar hukum, Edy meminta kepolisian untuk mengusutnya secara tuntas. "Perkara hukum, silahkan pihak hukum menindaklanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendalami informasi terkait temuan tempat binaan di rumah bekas bupati Langkat.
Dari hasil temuan sementara, tempat binaan tersebut berada di lahan seluas satu hektare, terdapat dua bangunan dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar. Antar kamar dibatasi dengan jeruji besi selayaknya bangunan sel. Ruang itu berkapasitas lebih dari 30 orang. “Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ramadhan.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, didapati bahwa tempat itu digunakan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba dan pembinaan kenakalan remaja. Para penghuni tempat tersebut diserahkan keluarga kepada pengelola untuk dibina, dimana orang-orang yang dibina menyertakan surat pernyataan dari pihak keluarga yang bersedia dibina.
Saat ditemukan tempat pembinaan tersebut didapati ada 48 orang yang menghuni tempat pembinaan itu. Kemudian hasil pemeriksaan, tersisa 30 orang yang sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya. Selain itu, mereka yang dibina di sana sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik bekas bupati Langkat, dengan maksud untuk membekali warga binaan dengan keahlian sebagai bekal setelah bebas dari pembinaan. “Mereka tidak diberi upah, karena mereka dalam pembinaan, tapi diberi pangan ekstra dan makan,” kata Ramadhan.[zbr]