SidikalangNews.id | Pemprov Sumut bakal membuat kebijakan soal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Faisal Arif Nasution mengatakan, saat ini Pemrov Sumut sedang menunggu resmi atau wujud fisik surat edaran tersebut.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemko Binjai Bikin ‘Kegaduhan’
"Setelah itu akan melanjutkan pembuatan kebijakan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik," katanya, melansir Antara, Selasa (19/4/2022).
Pihaknya akan mengikuti aturan pusat, termasuk terkait dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Nantinya surat edaran Pemprov Sumut itu akan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Siapkan Langkah Antisipasi untuk Mudik Lebaran 2024
Menyangkut soal pengawasan kebijakan, kata Faisal, biasanya akan diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD).
"OPD atau dinas-dinas yang mengetahui persis berapa mobil dinas yang dipakai dan digunakan siapa," ujarnya.
Pemprov Sumut memberlakukan cuti bersama pada 29 April dan 4, 5, serta 6 Mei 2022. Sedangkan libur nasional Idul Fitri pada 1 dan 2 Mei 2022.
"Perubahan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama sudah dikeluarkan Pemprov Sumut pada 18 April 2022," tukasnya.[zbr]