Sidikalang.WahanaNews.co, Sidikalang - Penghentian pangaduan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi atas dugaan bagi-bagi uang di masa kampanye Pilkada 2024, akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Resoalon Lumbangaol, selaku pihak pelapor kasus dimaksud, kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Akan kita bawa ke DKPP kenapa kasus tersebut dihentikan," kata Resoalon.
Dikatakan, pihaknya sebagai pelapor merasa kesal dengan dihentikannya pengaduan mereka.
Menurut Resoalon, alasan yang disampaikan Bawaslu Dairi dinilai tidak tepat. Dimana disebut, pelapor harus berada di tempat kejadian saat kejadian berlangsung.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Alasannya yang pertama, untuk pengaduan harus kita berada di tempat kejadian tersebut dan harus memakai kamera kita," kata Resoalon mengutip alasan Bawaslu Dairi.
Kemudian, kejadian tersebut adalah dalam rangka konsolidasi partai bukan dalam rangka kampanye.
"Padahal sesuai dengan pernyataan Sabam Sibarani waktu dikonfirmasi salah satu wartawan hari itu dia menyebutkan juga di acara tersebut untuk tujuan memenangkan pasangan Vikner-Wahyu," ujar Resoalon.