SidikalangNews.id | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan adanya transformasi di dalam tubuh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, khususnya dalam hal bisnis.
Transformasi tersebut yakni dengan membentuk sejumlah subholding. Salah satu subholding yang akan dibentuk adalah subholding pembangkit.
Baca Juga:
Lewat Aksi Zero Waste Warriors, 18 Ribu Volunteer PLN Berhasil Kumpulkan 170,80 Ton Sampah
Namun wacana holdingisasi PLN yang muncul memberi banyak spekulasi bagi keberlangsungan bisnis Perusahaan pelat merah ini.
Ada yang menilai holdingisasi adalah bentuk rencana privatisasi dan liberalisasi listrik.
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto menampik spekulasi tersebut.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT, Termasuk Program Lisdes PLN di Berbagai Wilayah Indonesia
Yusuf mengungkapkan, dalam pembentukan subholding, PLN berpegang teguh pada 3 prinsip utama.
Pertama, agenda pembentukan subholding merupakan keputusan pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN, yang harus diikuti.
Pembentukan holding ini pada intinya diharapkan dapat menjadikan PLN lebih lincah dan punya daya saing, serta tata kelolanya terkontrol.