SidikalangNews.id | Polisi telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan di 'kerangkeng manusia' yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana).
Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kesembilan tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS. Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia itu.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Sementara SP dan PS berperan sebagai penampungnya.
"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," kata Kombes Hadi, Senin (21/3/2022).
Hadi mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia itu. Ia pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus itu.
Baca Juga:
Polda Sumut Tahan Anak Bupati Langkat dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng
"Masih kita terus dalami. Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Dari penyelidikan awal polisi, kerangkeng manusia yang terdapat di rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan fasilitas itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.