WahanaNews-Sidikalang | Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi Rabu (29/6/2022), di Jln. Tembakau Sidikalang, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kasus curat itu, tepatnya di depan rumah makan khas Batak "Partukkoan". Para pelaku mencuri uang Rp 77.400.000 dari dalam mobil yang dibawa Kepala Desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Japetri Sianturi (29).
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Adapun ketiga pelaku adalah, inisial LP penduduk Jln. Kongsih Gg. Sentosa Kelurahan Marendal Kecamatan Medan Patumbak Kotamadya Medan.
Kemudian, AHS penduduk Dusun Vl Gg. Manyar Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, HP alias HAG, penduduk Jln. Damar Laut Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, didampingi Kasat Reskrim Akp Rismanto J Purba, Kasi Humas Iptu Doni Saleh, menyampaikan informasi itu dalam konfrensi pers, di ruang gelar Sat Reskrim, Senin (18/7/2022).
Wahyudi menjelaskan, modus para pelaku, terlebih dahulu memantau korban, Japetri Sianturi, Kepala Desa Tualang, saat mengambil uang di Bank Sumut Cabang Sidikalang.
Setelah korban mengambil uang dan hendak pulang menggunakan mobilnya, pelaku mengikuti korban, menggunakan sepeda motor dan pelaku lainnya mengikuti menggunakan mobil.
Setahu bagaimana, korban singgah untuk makan di rumah makan "Partungkoan". Pelaku yang naik sepeda motor melihat bahwa korban meninggalkan uang yang sebelumnya di ambil dari Bank Sumut di dalam mobil milik korban.
Pelaku pun menghubungi rekannya yang menggunakan mobil. Salah satu pelaku turun dari mobil, mendekati mobil korban yang terparkir, lalu membuka paksa pintu mobil menggunakan kunci berbentuk huruf T.
Setelah pintu terbuka, pelaku kemudian mengambil uang yang disimpan korban di dalam mobil sejumlah Rp 77.400.000.
Dalam penyelidikan kasus tersebut Rabu (14/7/2022) diperoleh informasi yang layak dipercaya tentang keberadaan para pelaku sedang berada di Medan.
Memperoleh informasi tersebut, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P. Lumban Toruan beserta tim langsung diperintahkan Kasat Reskrim untuk berangkat ke Medan.
Sebelumnya Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara untuk mohon dukungan perkuatan dan bantuan teknis.
Kamis (15/7/2022) setelah tim berada di Kota Medan, kembali diperoleh informasi bahwa para pelaku sedang menuju ke Kota Pematang Siantar.
Tim Sat Reskrim Polres Dairi bersama tim Subdit III Jatanras Polda Sumut pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Di jalan lintas Sumatera, Tebing Tinggi-Siantar, tim melakukan penyekatan kemudian berhasil mengamankan para pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai satu unit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih, bernomor polisi BK 1847 HT.
Saat dilakukan interogasi, ketiga orang dalam mobil itu mengakui perbuatan mereka, pelaku curat sebagaimana dimaksud.
Ketika dilakukan penangkapan, tim juga mengamankan satu buah kunci berbentuk huruf T dari mobil yang dikendarai pelaku.
Ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi di Sidikalang, untuk proses penyidikan lebih lanjut. [gbe]