Sementara itu, oknum berinisial SDS diketahui telah selesai menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Polda Sumut menyatakan bahwa sidang putusan atas pelanggaran kode etik tersebut dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.
Di sisi lain, pihak keluarga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.
Baca Juga:
Turis Asal Jepang Lapor Dugaan Pelecehan di Spa Labuan Bajo
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penahanan terhadap SDS dilakukan karena pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan, bukan terkait dugaan pelecehan seksual.
Polda Sumut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Fernando]